Mustika Ratu Pantai Selatan

Daftar Isi [Tutup]
    Mustika Ratu Pantai Selatan
    Mustika Ratu Pantai Selatan

    Nama Batu Mustika : Mustika Ratu Pantai Selatan
    Khodam Batu Mustika : Kyai Sabdo Palon
    Ukuran Batu Mustika : 19 x 13 x 6 Mm

    Mustika Ratu Pantai Selatan adalah salah satu benda mustika yang memiliki fungsi atau tuah yang multi fungsi (bisa digunakan untuk apa saja), adapun tuah yang terkandung pada Mustika Ratu Pantai Selatan :
    - Penglarisan Usaha Dagang, Bisnis, Niaga, Sales
    - Pagar Gaib Maha Dahsyat Anti Jin Jahat
    - Di takuti dan mudah menakhlukan jenis hantu / Jin jahat
    - Penangkal serangan Gaib santet, guna-guna, teluh, tenung, tedung, sake, dan kesurupan
    Mustika Ratu Pantai Selatan- Untuk Ruwatan atau Buang sengkolo / kesialan
    - Menundukkan Musuh dan membuat mental musuh down
    - Meningkatkan pangkat dan derajat untuk menjadi pemimpin
    - Untuk menarik rasa cinta pada lawan jenis laki laki atau perempuan
    - Kelanggengan Kepercayaan Teman Bisnis, Mitra dan Keluarga.
    - Kelanggengan Harta, Rejeki dan Ekonomi.
    - Kelanggengan Wibawa Kharisma agar menjadi orang yang mempesona dan memikat.
    - Kelanggengan Dalam berkuasa, Jabatan dan Usaha Niaga.
    - Kelanggengan Aura agar tetap cerah dan memikat.
    - Kelanggengan dalam Kesuksesan Hidup lainnya.

    - Untuk segala hajat dan kebutuhan si pemilik.


    Mustika Ratu Pantai Selatan memiliki khodam yang sangat kuat dan penurut terhadap pemiliknya, benda mustika ini bisa digunakan untuk apa saja, sesuai dengan hajat yang anda inginkan.

    Mustika Ratu Pantai Selatan bisa digunakan oleh siapa saja karena sifatnya yang bukan pemilih, mudah dalam perawatan dan tidak perlu menggunakan mantra, doa khusus maupun ritual jenis apapun.  Sangat mudah dalam perawatan batu mustika dan mudah dalam penyelarasan energi sehingga akan berfungsi dengan maksimal.

    Mahar Batu Mustika : Rp 750.000,-

    Informasi dan pemaharan silahkan hubungi :
    Ki Toro
    No HP : +6282323658885
    PIN BBM : 526C85B3

    Post a Comment